Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak dan Kewajiban pemilih untuk memilih saat pilkada

Hak dan Kewajiban pemilih untuk memilih saat pilkada


Hak dan Kewajiban pemilih untuk memilih saat pilkada Demokrasi merupakan istilah yang mengandung makna “rakyat berkuasa” atau “goverment or rule by the people”, dalam konteks negara demokrasi, kewajiban menggunakan hak pilih merupakan akutualisasi dalam mewujudkan negara yang demokratis, sehingga memberikan suara menjadi bagian dan merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Indonesia menganut aliran demokrasi konstitusional dengan ciri pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan merupakan negara hukum yang tunduk pada rule of law.

Karena itu, terdapat satu titik taut penghubung yang erat antara demokrasi dengan kedaulatan rakyat. Dalam tataran yang lebih dalam cita-cita luhur dari adanya negara yang demokrasi adalah kemanfaatan bagi rakyat, artinya segala kegiatan bernegara ditujukan dan diperuntukkannya bagi kemanfaatan rakyat. Dengan demikian sangat penting bagi pemilih untuk memilih saat pilkada karena suara rakyat sangat berguna dan penentu untuk waktu yang akan datang.

Faktanya di tahun 2014 ada 30% rakyat Indonesia yang tidak memberikan suaranya (golput) termasuk orang-orang yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mendapat undangan untuk memberi hak suara. Tahun ini ada beberapa kelompok yang sudah sangat lugas dan mantap untuk tidak memilih atau tidak memberikan suaranya pada pemilu mendatang. Data dan fakta di atas menjadi diskursus yang menarik untuk dikaji. Setidaknya ada beberapa landasan yang menjadi alasan bagi pemilih untuk tidak memberikan suaranya.

Pertama, golput dan hak asasi manusia. Landasan ini menjadi primadona bagi pemilih untuk tidak memberikan suaranya dalam Pemilu. 

Kedua, kelompok yang tidak merasa direpresentasikan dengan baik oleh kedua kubu calon Presiden, sebagaimana visi dan misi yang telah disampaikan.

Ketiga, alasan ideologis dan administratif. Perbedaan ideologi kerap kali membuat pemilih enggan untuk memilih calon pemimpinnya. Serta permasalahan administratif yang membutuhkan kerja ekstra dari KPU di setiap daerah, untuk memastikan tidak ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT maupun permasalahan administratif lainnya.

Pemilu yang berdaulat tidak akan tercapai tanpa adanya partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Karena itu meskipun golput dipandang sebagai salah satu ekspresi politik yang legal dan merupakan hak warga negara, sejatinya partisipasi masyarakat tentu lebih di harapkan daripada tidak memberikan suara. Karena salah satu esensi demokrasi agar masyarakat dapat mengaktualisasikan diri secara maksimal dalam kehidupan politik dengan terlibat dan melakukan partisipasi politik, termasuk dalam pemilu mendatang.