Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang Benar adalah?

Proses Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang Benar adalah?
Berikut proses pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan:
  1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  2. Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
  3. Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
  4. DPR memulai proses pemilihan Anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

Untuk menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, harus memenuhi syarat berikut:
  1. Warga negara Indonesia:
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berdomisili di Indonesia;
  4. Memiliki integritas moral dan kejujuran;
  5. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. Berpendidikan paling rendah S 1 atau yang setara;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Choirul Umam
Choirul Umam Penulis, Konten Kreator, Desainer Grafis, Editor Foto dan Video