Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk Tindak kejahatan makar diatur dalam KUHP pasal? Makar adalah

Bentuk Tindak kejahatan makar diatur dalam KUHP pasal


Bentuk Tindak kejahatan makar diatur dalam KUHP pasal?
  1. 106
  2. 107
  3. 108
  4. 109
  5. 110

Jawaban: B. 107


Makar adalah

Makar adalah perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui kekuatan senjata maupun dengan kekuatan lainnya atau dengan cara lain.


Istilah makar berasal dari bahasa Belanda, yaitu "aanslag" yang artinya penyerangan atau serangan. Definisi makar berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah akal buruk, tipu muslihat atau perbuatan dengan maksud hendak membunuh orang. Makar juga bisa diartikan sebagai perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah (kudeta).


Tindakan makar dalam KUHP secara khusus dapat ditemui dalam Pasal 87 KUHP, yang berbunyi: “dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dengan Pasal 53 KUHP”. Menurut Pasal 53 ayat (1) KUHP ada tiga syaratnya yang harus ada agar seseorang dapat dipidana melakukan

Kejahatan Makar
Tindakan makar yang dikaitkan dengan kejahatan makar dijelaskan pada Pasal 104, 106 dan 107 KUHP, yaitu (Prodjodikoro, 1980:203–208):

  • Pasal 104 KUHP. Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken).
  • Pasar 106 KUHP. Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
  • Pasal 107 KUHP. Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah (omwenteling), dan diancam dengan, hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, sedang menurut ayat 2 bagi pemimpin dan pengatur dari tindak pidana ini hukumannya ditinggikan menjadi maksimum penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun, dengan kemungkinan hukuman mati.

Kesimpulan :
Jadi dari pembahasan di atas bentuk tindak kejahatan makar diatur dalam KUHP pasal 107.

Semoga artikel pada pembahasan 

Bentuk tindak kejahatan makar diatur dalam KUHP pasal

Semoga bermanfaat