Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Merger Dan Akuisisi Jelaskan Maksud dan Tujuannya


Definisi penggabungan badan usaha yaitu usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

Penggabungan Badan Usaha ( Merger dan Akuisisi )

Merger statutori ( Merger ) adalah jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung atau bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan.

Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau diikuidasi. setelah merger operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.


Akuisisi Saham adalah jika terjadi satu perusahaan mengakuisisi saham (hak suara) dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai dua entitas yang terpisah, tetapi mempunyai hubungan istimewa (hubungan affliasi).

Perusahaan pengakuisisi memperlakukan kepemilikannya di perusahaan yang diakuisisi sebagai investasi. Dalam akuisisi saham, perusahaan pengakuisisi tidak perlu mengakuisisi seluruh saham milik perusahaan yang diakuisisi untuk memperoleh kendali.

Hubungan yang timbul dari akuisisi saham disebut hubungan induk dan anak perusahaan. induk perusahaan (parent company) adalah perusahaan yang mengendalikan perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan anak (subsidiary), biasanya melalui pemilikan mayoritas di saham biasa.

Konsolidasi statutori (konsolidasi) yaitu penggabungan usaha dimana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk.

Operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas dan tidak satu pun perusahaan yang bergabung masih tetap berdiri sejak dilakukan konsolidasi.