Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Tujuan Dibentuknya Satuan Kerja dalam Pemerintah Daerah?

Apa Tujuan Dibentuknya Satuan Kerja dalam Pemerintah Daerah?
Tujuan dibentuknya satuan kerja dalam pemerintahan daerah adalah untuk memudahkan koordinasi antara masyarakat daerah dengan pemerintah, memudahkan proses pembangunan daerah, dan memudahakan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.

Sumber penerimaan pembiayaan daerah ada 3 (tiga) yaitu (1) Pendapatan Asli Daerah atau disebut juga PAD, (2) Dana Perimbangan, (3) Pinjaman Daerah, dan lain-lain penerimaan pembiayaan yang sah.

Tugas Pemerintah Daerah atau PEMDA adalah menjalankan urusan pemerintahan serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Fungsi Pemerintah daerah adalah (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (2) Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. (3) Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Maksud dan tujuan pembentukan daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Choirul Umam
Choirul Umam Penulis, Konten Kreator, Desainer Grafis, Editor Foto dan Video