Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Apa Saja Pelanggaran HAM dalam Konteks Negara Indonesia

Jelaskan Apa Saja Pelanggaran HAM dalam Konteks Negara Indonesia
Dalam konteks Negara Indonesia, Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

Menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang attau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”

Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:

Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusi aseperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.

Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapidapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja dan sebagainya.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: Membunuh anggota kelompok, Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: Pembunuhan, Perampasan, Pengusiran, Perbudakan.
Choirul Umam
Choirul Umam Penulis, Konten Kreator, Desainer Grafis, Editor Foto dan Video