Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Masyarakat Harus Membayar Pajak?

Kapan Masyarakat Harus Membayar Pajak?
Kapan masyarakat harus membayar pajak? Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) wajib orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret.

Pernahkah Anda mengalami masalah seperti itu, mengapa kita harus membayar pajak? jika kita membayar pajak apa keuntungan bagi kita? Menghasilkan apa pajak yang kita bayarkan? dan masih ada banyak lagi pertanyaan tersebut. 

Kali ini semua akan di kupas tuntas dan anda tidak salah tempat untuk mengetahui jawabanya.

Undang-undang perpajakan Indonesia sendiri merupakan dasar dari Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 23A UUD 1945, undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan perpajakan setidaknya ada 8 undang-undang di Indonesia yang bisa dijadikan dasar hukum perpajakan, yaitu:

  • UU No. 5/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan : DIGANTI dengan UU No. 16/2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
  • UU No. 7/1983 Tentang Pajak Penghasilan/ UU PPh : DIGANTI dengan UU No. 17/2000.
  • UU No. 8/1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UU PPN/PPnBM, DIGANTI dengan UU No. 18/2000.
  • UU No. 12/1985 Tentang Pajak Bumi dan bangunan, UU PBB, DIGANTI dengan UU No. 12/1994.
  • UU No. 19/1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU PPSP, DIGANTI dengan UU No. 19/2000.
  • UU No. 21/1997 Tentang Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan, UU BPHTB, DIGANTI dengan UU No. 20/2000.
  • UU Bea Materai, UU BM, UU No. 13/1985.
  • UU Pengadilan Pajak, UU PP, UU No. 14/2002.




Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT, bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Lalu tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali, wajib pajak bisa dikenakan sanksi denda, yaitu minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.

Itulah tadi pembahasan tentang : 

Kapan Masyarakat Harus Membayar Pajak

Semoga bermanfaat
Choirul Umam
Choirul Umam Penulis, Konten Kreator, Desainer Grafis, Editor Foto dan Video