Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Dasar Hukum Atas Hak Atas Kekayaan Intelektual

Jelaskan Dasar Hukum Atas Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, Hak atas kekayaan intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari Hak atas kekayaan intelektual adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.

Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind).

Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Berikut dasar hukum hak atas kekayaan intelektual:

  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Dari undang-undang hak kekayaan intelektual diatas. 

Bersumber pada peraturan- peraturan itu hingga Hak atas Kekayaan Intelektual( HaKI) bisa dilaksanakan. Hingga tiap orang atau golongan atau badan yang mempunyai hak atas pemikiran- pemikiran inovatif mereka atas sesuatu buatan ataupun produk bisa didapat dengan mendaftarkannya ke pihak yang melakukan, dalam perihal ini merupakan

kewajiban dari Direktorat Jenderal Hak- hak Atas Kekayaan Intelektual, Unit Hukum serta Perundang- undangan Republik Indonesia. 


Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual 

  • Hak Cipta
Hak cipta diserahkan khusus kepada para kreator serta mereka mempunyai hak khusus buat dapat mempublikasikan ataupun menggandakan hasil ciptaannya. Hak cipta yang diartikan merupakan yang dalam ruang lingkup aspek ilmu wawasan, keindahan, serta kesusasteraan. 

  • Hak Kekayaan Industri 
Hak kekayaan industri merupakan hak yang mengelola seluruh sesuatu milik perindustrian, paling utama yang mengontrol perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat berarti buat didaftarkan oleh perusahaan- perusahaan karena perihal ini sungguh bermanfaat buat mencegah aktivitas pabrik industri dari keadaan yang karakternya memusnahkan semacam penjiplakan. 

Dengan di legalkan sesuatu perusahaan dengan produk yang diperoleh dengan sedemikian itu perusahaan lain tidak dapat semudahnya untuk membuat produk yang serupa atau betul- betul mendekati dengan mudah. Dalam hak kekayaan pabrik salah satunya mencakup hak paten serta hak merek. 


Terima kasih telah membaca artikel kami tentang :

Jelaskan Dasar Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual

Yang didalamnya mengandung penjelasan : Hak atas kekayaan Intelektual adalah, Pengertian hak kekayaan intelektual, 
Choirul Umam
Choirul Umam Penulis, Konten Kreator, Desainer Grafis, Editor Foto dan Video